BREAKING NEWS

Panduan Hak Jawab dan Koreksi Berita

Pilar Nusantara News menghormati hak setiap warga, narasumber, atau institusi untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan tambahan atas pemberitaan yang kami tayangkan.

Kami terbuka terhadap hak jawab dan permintaan koreksi selama disampaikan secara proporsional, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Apa itu Hak Jawab?

Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Cara Mengajukan Hak Jawab:

Untuk mengajukan hak jawab, silakan kirim email ke:
📧 pilarnusantaranews@gmail.com

Pastikan mencantumkan:

  1. Judul dan link berita yang dimaksud

  2. Isi tanggapan atau sanggahan

  3. Identitas lengkap pihak yang mengajukan (nama, lembaga/instansi jika ada, nomor kontak aktif)

  4. Bukti atau data pendukung (jika tersedia)

Ketentuan:

  • Tanggapan akan kami proses maksimal 2x24 jam sejak diterima

  • Isi hak jawab tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya

  • Redaksi berhak menyunting bagian tertentu dengan tetap menjaga substansi dan maksud klarifikasi

Jika hak jawab dianggap layak tayang, redaksi akan mempublikasikannya di kanal yang sesuai, disertai dengan penjelasan redaksi (jika perlu) untuk menjaga konteks pemberitaan.


Pilar Nusantara News berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap konten. Klarifikasi dari publik adalah bagian penting dari jurnalisme sehat.